Tujuan Pemberdayaan
Masyarakat
Terkait
dengan tujuan pemberdayaan, Sulistiyani (2004) menjelaskan bahwa tujuan yang
ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk
individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi
kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan.
Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat
yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan sertamelakukan sesuatu
yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah yang dihadapi dengan
mempergunakan daya/kemampuan yang dimiliki.
Daya
kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik dan
afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik/material. Kondisi
kognitif pada hakikatnya merupakan kemampuan berpikir yang dilandasi oleh
pengetahuan dan wawasan seseorang dalam rangka mencari solusi atas permasalahan
yang dihadapi. Kondisi konatif merupakan suatu sikap perilaku masyarakat yang
terbentuk dan diarahkan pada perilaku yang sensitif terhadap nilai-nilai
pemberdayaan masyarakat. Kondisi afektif adalah merupakan perasaan yang
dimiliki oleh individu yang diharapkan dapat diintervensi untuk mencapai
keberdayaan dalam sikap dan perilaku. Kemampuan psikomotorik merupakan
kecakapan keterampilan yang dimiliki masyarakat sebagai upaya mendukung
masyarakat dalam rangka melaku-kan aktivitas pembangunan. Pemberdayaan Masyarakat.
2.
Bina Suasana
Adalah
upaya menciptakan opini atau lingkungan sosial yang mendorong individu, keluarga dan
kelompok masyarakat untuk mau melakukan perilaku KADARZI. Seseorang akan
terdorong untuk melakukan perilaku sadar gizi apabila lingkungan sosial
dimana dia berada (keluarga di rumah, orangorang menjadi panutan, idolanya,
majelis agama, dan lain-lain) memiliki opini yang positif terhadap perilaku sadar
gizi. Bina suasana perlu dilakukan
karena akan mendukung proses pemberdayaaan masyarakat khususnya dalam upaya
mengajak para individu dan keluarga dalam penerapan perilaku sadar gizi.
3.
Advokasi
Adalah
upaya atau proses yang strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan
dukungan dari pihak-pihak yang terkait (stakeholders). Advokasi diarahkan untuk
menghasilkan kebijakan yang mendukung
peningkatan penerapan KADARZI. Kebijakan publik di sini dapat mencakup peraturan
perundangan di tingkat nasional maupun kebijakan di daerah seperti Peraturan Daerah
(PERDA), Surat Keputusan Gubernur,
Bupati/Walikota, Peraturan Desa dan lain sebagainya.
4.
Kemitraan
Gerakan
pemberdayaan, bina suasana dan advokasi akan lebih efektif bila dilaksanakan dengan dukungan
kemitraan. Kemitraan
KADARZI adalah suatu kerja sama yang formal antara individuindividu, kelompok-kelompok atau
organisasi-organisasi untuk mencapai peningkatan
KADARZI. Kemitraan KADARZI berlandaskan pada 3 prinsip dasar yaitu: Kesetaraan,
keterbukaan dan saling menguntungkan antarmitra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar