Jumat, 19 April 2013

Pengertian Kampung Kadarzi


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Kampung Kadarzi
1)    Pengertian Kampung
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan pengertian Kampung atau disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten / Kota.
Kampung atau desa, menurut definisi secara luas, adalah sebuah penempatan manusia di daerah pedesaan. Biasanya lebih kecil dari dusun.

2)    Pengertian Kadarzi
Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) (2007), Keluarga Sadar Gizi (KADARZI) adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggota keluarganya.

3)    Pengertian Kampung Kadarzi
Suatu kampung atau kesatuan masyarakat hukum, di mana seluruh keluarga yang ada di wilayah kampong tersebut, telah mampu berperilaku gizi seimbang, mampu mengenali, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggota keluarganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar