BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian
Kampung Kadarzi
1) Pengertian
Kampung
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
menyebutkan pengertian Kampung atau disebut dengan nama lain adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten / Kota.
Kampung
atau desa, menurut definisi secara luas, adalah sebuah penempatan manusia di
daerah pedesaan. Biasanya lebih kecil dari dusun.
2) Pengertian
Kadarzi
Menurut
Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) (2007), Keluarga Sadar Gizi
(KADARZI) adalah suatu keluarga yang mampu mengenal, mencegah dan mengatasi
masalah gizi setiap anggota keluarganya.
3) Pengertian
Kampung Kadarzi
Suatu
kampung atau kesatuan masyarakat hukum, di mana seluruh keluarga yang ada di
wilayah kampong tersebut, telah mampu berperilaku gizi seimbang, mampu
mengenali, mencegah dan mengatasi masalah gizi setiap anggota keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar